SEKILAS PT PPA
Dengan tujuan melaksanakan pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang tidak berperkara hukum, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) didirikan melalui Peraturan Pemerintah No. 10 pada 27 Februari 2004. Perseroan berdiri dengan jangka waktu lima tahun, dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai Anggaran Dasar Perseroan yang disahkan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 7 tanggal 27 Februari 2004. Tugas pengelolaan aset yang diembankan pada Perseroan dituangkan melalui Perjanjian Pengelolaan Aset tanggal 24 Maret 2004 antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Perseroan.
Selanjutnya, Pemerintah mengembangkan maksud dan tujuan Perseroan dengan menambah ruang lingkup tugas Perseroan menjadi pengelola aset eks BPPN, restrukturisasi dan/atau revitalisasi (R/R) BUMN, kegiatan investasi, serta kegiatan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara, melalui Peraturan Pemerintah No. 61 tanggal 4 September 2008. Untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tersebut, Pemegang Saham Perseroan menerbitkan keputusan Pemegang Saham (di luar RUPS) No. KEP-164/MBU/2008 tanggal 5 September 2008. Keputusan tersebut kemudian mengubah masa tugas Perseroan dari lima tahun menjadi waktu yang tidak terbatas (going concern).
PROFIL PT PPA
Visi Misi Perseroan adalah Menjadi grup perusahaan investasi dan operasi terkemuka. Meningkatkan nilai dan pertumbuhan usaha dengan mengkapitalisasi jaringan akses ke pasar, mitra strategis, dan kapital melalui perbaikan (turn around) korporasi/aset dan investasi. Kini, melalui lini bisnis yang dijalankan, Perseroan berkomitmen untuk memberikan kontribusi yang maksimal dalam membangun negeri, khususnya terkait pembangunan ekonomi. Penguatan berbagai aspek bisnis dan operasional Perseroan secara konsisten terus diupayakan melalui penyempurnaan strategi serta praktik usaha. Hal tersebut dilakukan demi mencapai kinerja terbaik serta menghadirkan nilai tambah yang optimal bagi para pemangku kepentingan.
Dasar Hukum Pendirian
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset, tanggal 27 Februari 2004.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2008 (PP 61 tahun 2008) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset, tanggal 4 September 2008.
Kepemilikan
100% dimiliki oleh Negara Republik Indonesia
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
Rp5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp1.996.688.000.000
Jaringan Usaha
N/A
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id