PT PERUSAHAAN PENGELOLAAN ASET (PERSERO)

PT PERUSAHAAN PENGELOLAAN ASET (PERSERO)

SEKILAS PT PPA

Dengan tujuan melaksanakan pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang tidak berperkara hukum, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) didirikan melalui Peraturan Pemerintah No. 10 pada 27 Februari 2004. Perseroan berdiri dengan jangka waktu lima tahun, dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai Anggaran Dasar Perseroan yang disahkan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 7 tanggal 27 Februari 2004. Tugas pengelolaan aset yang diembankan pada Perseroan dituangkan melalui Perjanjian Pengelolaan Aset tanggal 24 Maret 2004 antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Perseroan.

Selanjutnya, Pemerintah mengembangkan maksud dan tujuan Perseroan dengan menambah ruang lingkup tugas Perseroan menjadi pengelola aset eks BPPN, restrukturisasi dan/atau revitalisasi (R/R) BUMN, kegiatan investasi, serta kegiatan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara, melalui Peraturan Pemerintah No. 61 tanggal 4 September 2008. Untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tersebut, Pemegang Saham Perseroan menerbitkan keputusan Pemegang Saham (di luar RUPS) No. KEP-164/MBU/2008 tanggal 5 September 2008. Keputusan tersebut kemudian mengubah masa tugas Perseroan dari lima tahun menjadi waktu yang tidak terbatas (going concern).

PROFIL PT PPA

Visi Misi Perseroan adalah Menjadi grup perusahaan investasi dan operasi terkemuka. Meningkatkan nilai dan pertumbuhan usaha dengan mengkapitalisasi jaringan akses ke pasar, mitra strategis, dan kapital melalui perbaikan (turn around) korporasi/aset dan investasi. Kini, melalui lini bisnis yang dijalankan, Perseroan berkomitmen untuk memberikan kontribusi yang maksimal dalam membangun negeri, khususnya terkait pembangunan ekonomi. Penguatan berbagai aspek bisnis dan operasional Perseroan secara konsisten terus diupayakan melalui penyempurnaan strategi serta praktik usaha. Hal tersebut dilakukan demi mencapai kinerja terbaik serta menghadirkan nilai tambah yang optimal bagi para pemangku kepentingan.

Dasar Hukum Pendirian

Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset, tanggal 27 Februari 2004.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2008 (PP 61 tahun 2008) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset, tanggal 4 September 2008.

Kepemilikan

100% dimiliki oleh Negara Republik Indonesia

Pencatatan di Bursa Saham

N/A

Kode Saham

N/A

Modal Dasar

Rp5.000.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

Rp1.996.688.000.000

Jaringan Usaha

N/A

Keterangan:


Nama:
PT PERUSAHAAN PENGELOLAAN ASET (PERSERO)
Nama Komersil:
PT PPA
Bidang Usaha:
Pengelolaan Aset Eks BPPN, Restrukturisasi/Revitalisasi (“R/R”) BUMN Investasi, Pengelolaan Aset BUMN
Tanggal Berdiri:
27 Februari 2004
Kontak:
Sampoerna Strategic Square North Tower 9th Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46 Jakarta 12930, Indonesia
Telepon:
+62 21 251 2222
Fax:
+62 21 577 2443
Email:
edi@ptppa.com, corpsec@ptppa.com
Kategori:
BUMN Keuangan Non Listed (BKNL)
Annual Report:
2016 : PT PERUSAHAAN PENGELOLAAN ASET (PERSERO) Laporan Tahunan 2016

* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id